Pembuatan Kartu Kuning

Sabtu, 14 November 2009

Pembuatan Kartu Kuning Membludak

Menjelang rekruitmen CPNS tahun 2009, ini para pencari kerja mulai mempersiapkan berkas persyaratan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah memiliki kartu pencari kerja AK 1 atau yang disebut kartu kuning, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja (Duknaker).

Kepala Dinas Duknaker Kabupaten HSS A Yuhan Suriansyah S.Sos M.AP mengatakan, memang menjelang penerimaan CPNS, permintaan akan kartu AK 1 mengalami kenaikkan.

�Sehari rata-rata ada 25 orang atau lebih, bahkan dalam data kami baru-baru tadi jumlah pencari kerja membludak sudah mencapai 5 ribu orang lebih. Dan jumlah tersebut pasti membengkak menjelang pendaftaran CPNS nantinya,�� katanya.

Meski begitu, ia tetap menjamin tetap dapat memproses pembuatan kartu kuning dalam tempo singkat.

Ia juga menambahkan, pembuatan kartu AK 1 ini dipungut biaya sebesar Rp2.500, dana tersebut berdasarkan dari Peraturan Daerah (Perda).

Mengenai retribusi Rp2.500, walaupun di daerah lain masih kebanyakan sudah digratiskan, Yuhan mengaku kalau gratis kecuali Perdanya direvisi. Dikatakannya, untuk pembuatan kartu kuning lokasinya sekarang ada di Kantor Duknaker.

0 komentar: