Sabtu, 21 November 2009


40.000 TKI Dijualbelikan

diposkan oleh : Ruslan Minggu 22 Nop 2009 8:20 Wita

Minggu, 22 November 2009 | 05:35 WIB

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Minimnya keterampilan tenaga kerja Indonesia menyebabkan mereka kerap mendapat masalah di negara asing tempat mereka bekerja. Setiap tahun, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI mencatat ada 40.000-50.0000 TKI yang mendapat masalah, seperti tidak digaji, dianiaya, atau PHK sepihak. Mereka terutama yang bekerja di negara-negara Timur Tengah.

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan, TKI itu dapat dikatakan diperdagangkan. Seharusnya mereka diberi pelatihan kerja, 200 jam untuk TKI ke Timur Tengah dan 400 jam untuk tujuan negara di Asia Pasifik. �Yang terjadi, perekrutan TKI seperti perdagangan manusia, terutama yang ke Timur Tengah,� kata Jumhur di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Sabtu (21/11).

Menurut Jumhur, banyak terjadi penyimpangan dalam perekrutan TKI ke Timur Tengah. Perusahaan jasa TKI (PJKTI) yang nakal tidak melatih TKI dan tidak memeriksa kesehatan TKI sehingga terjadi jual-beli sertifikat kesehatan. Keuntungan PJTKI nakal sekitar Rp 5 juta untuk setiap TKI.

Motivasi mencari keuntungan lebih ini, menurut Jumhur, didukung Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15, 16, 17, dan 18 Tahun 2009. Sebenarnya peraturan serupa, yakni Permenakertrans No 22/2008, telah dihapus dengan dikabulkanya uji materi oleh Mahkamah Agung. Namun, kemudian dibuat peraturan baru yang identik dengan Permenakertrans No 22/2008 itu.

�Menteri yang baru sekarang jika tidak ingin dituduh melakukan perdagangan manusia harus menghapus Permenakertrans itu. Pak Muhaimin Iskandar mudah-mudahan konsisten dengan komitmennya akan menghapus Permenakertrans 15, 16, 17, dan 18 dalam 100 hari pertama program kerjanya,� kata Jumhur. (EKI)

0 komentar: